Memanfaatkan Kantor Virtual di Jakarta: Hal yang Harus Anda Ketahui

 Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam Surat Edaran No. o6/SE/2016 tentang Penetapan Surat Keterangan Domisili dan Perizinan lainnya yang menyusul setelahnya bagi pengguna virtual office di Jakarta.


Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya tentang pusat pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan penanaman modal, khususnya bagi pelaku usaha yang menggunakan virtual office .


Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi para pebisnis, terutama yang berukuran kecil-menengah dengan anggaran yang relatif lebih rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa beberapa kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan.


Pertama, Menurut Jasa Pendirian pemerintah akan kesulitan memantau aktivitas perusahaan —baik itu bisnis nyata dengan aktivitas legal maupun pemberi kerja—sehingga keberadaan kantor virtual membuka lebih banyak pintu penipuan dan manipulasi. Kedua, banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka bisnis semacam itu. Sehingga berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak.



Perusahaan Apa yang Bisa Menggunakan Virtual Office di Jakarta?

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa bisnis dapat menggunakan kantor virtual dalam beberapa kondisi .


Untuk menyoroti beberapa di antaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru tersebut. Disebutkan dengan jelas bahwa Surat Keterangan Domisili dan izin-izin lain yang diterbitkan sesudahnya. Dan dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:


Perusahaan harus memiliki dokumen legal. Seperti izin usaha yang mencantumkan lokasi persis kantor dan kegiatan usahanya.

Kantor dapat berlokasi di rumah tinggal, kantor virtual, atau co-working space, sepanjang lokasi:

a. tidak mengubah fungsi utama rumah tinggal,

b. tidak menggunakan trotoar,

c. tidak menimbulkan pencemaran dan tidak mengganggu lingkungan, dan

d. tidak menggunakan mesin otomatis dalam proses produksinya.

Perusahaan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. KTP (salah satu direksi atau pemilik perusahaan harus memegang KTP Jakarta)

b. Kartu Keluarga

c. NPWP Orang Pribadi (Kartu Pajak)

d. Data Rekening Bank atau surat rekomendasi dari bank

e. Surat pernyataan bermaterai (surat pernyataan) yang menyatakan kesediaan perusahaan untuk memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam No. 2

Perusahaan harus menyebutkan alamat kantor virtual perusahaan dan lokasi di mana perusahaan benar-benar melakukan kegiatannya (baik di kantor atau di rumah)

Masa berlaku surat keterangan domisili didasarkan pada jangka waktu sewa, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa berlaku izin usaha perusahaan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami kebutuhan sistem pendingin udara ideal di kota Medan

Mengirim Barang Secara Internasional

Tips Mencegah dan Mengatasi Rayap